loading…
Bahlil Lahadalia menegaskan, pemangkasan sekitar 8 persen itu masih berada dalam batas kontrak minimum dan tidak melanggar perjanjian. Foto/Dok
Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers tentang ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026). Bahlil memaparkan, total Perdagangan Keluar Negeri gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah itu, yang dipotong sebesar 31 MMBTUD. “31 MM yang kita potong itu Merupakan masih di batas kontrak minimum,” ujar Bahlil.
Baca Bahkan: Pasokan Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Sesumbar Hanya 2% dari Total Kebutuhan
Menurut Ia, pelanggaran kontrak baru terjadi bila pemotongan mencapai 10 persen. “Dan kita baru sekitar 8%, terkecuali kita potong 10%, nah itu baru kita melanggar kontrak,” katanya.
Pemangkasan dilakukan untuk Mengoptimalkan pasokan energi dalam negeri dan memenuhi kebutuhan gas bagi industri nasional. Saat ini Bahkan Bahkan, Sebanyaknya sumur gas mengalami penurunan produksi akibat pemeliharaan (shutdown), sehingga pemerintah memprioritaskan pasokan untuk PLN dan sektor industri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











