loading…
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal (limit) penjaminan polis asuransi sebesar Rp500 juta. Foto/Dok
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi menjelaskan, bahwa penentuan besaran limit tersebut mengacu pada standar optimal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. “Rule of thumb-nya, Pak, rule of thumb-nya Merupakan minimal 90 persen pemegang polis itu ter-cover ya. Nah, itu yang menjadi apa kajian kami pada saat mengusulkan (limit) sampai pada angka 500 juta,” ujar Suwandi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Suwandi menegaskan, besaran limit berbanding lurus dengan efektivitas perlindungan pemegang polis. Semakin kecil limit yang ditetapkan, maka semakin sedikit jumlah pemegang polis yang terlindungi dari risiko kegagalan perusahaan asuransi.
Baca Bahkan: Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Ini Pertimbangannya
“Jadi memang ada batasan tertentu ya, berapa yang paling optimalnya. Oleh karena ini dari sisi pemegang polis minimal 90 persen-nya terlindungi,” tambahnya.
Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK), LPS menargetkan penyelenggaraan program Penjaminan Polis Asuransi dapat resmi beroperasi pada Juli 2027.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











