loading…
Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital Sangat dianjurkan Menyajikan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol). Foto/Dok
Syarat tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital .
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan untuk Memanfaatkan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak.
Baca Bahkan: Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Baru Driver atau Naik Kelas?
Selain Menyajikan layanan pengaduan, perusahaan aplikasi Sangat dianjurkan memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan mitra pengemudi memiliki mekanisme penanganan yang jelas.
Perpres tersebut Bahkan mewajibkan perusahaan aplikasi dan pengemudi menyesuaikan perjanjian kemitraan platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak Syarat berlaku.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya Memanfaatkan transparansi dalam hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi. Baca Bahkan: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Rampungkan Perpres Ojol, Atur Tarif Sampai sekarang Angkutan Barang-Makanan
Di sisi lain, Dudy menegaskan bahwa perlindungan hak pengemudi Harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi Harus memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai Syarat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











