Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto tak sepakat pasal perubahan dalam RUU TNI Nanti akan mengembalikan dwifungsi prajurit seperti era Orde Baru (Orba). Menurut Utut, RUU TNI justru membatasi peran TNI di ranah sipil.
“Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya Bahkan Pernah terjadi kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” kata Utut dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan hal itu Bahkan ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Kamis (13/3). Hasil rapat menyepakati bahwa RUU TNI Mengoptimalkan supremasi sipil.
“Itu tegas Akhirnya hanya satu, bahwa dari undang-undang ini jelas supremasi sipil dalam konsep negara,” ucap Ia.
Utut pun mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat memperhatikan semua aspirasi soal RUU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat, kata Ia, tak dalam posisi menolak atau Membantu pihak tertentu.
“Ini menolak, ini Membantu, itu tidak dalam posisi kami sebagai pembuat undang-undang. Tetapi masukannya sangat kita perhatikan,” tuturnya.
Politisi PDIP itu memastikan pembahasan RUU TNI Sudah memenuhi semua prosedur dan mekanisme. Karena itu, menurutnya, tak ada yang Wajib diragukan dengan hasil RUU TNI.
Selanjutnya, pembahasan RUU TNI Nanti akan Nanti akan dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Sebanyaknya Skor hasil pembahasan Nanti akan diteliti ulang sebelum disahkan pada rapat pleno.
“Ketika hukum acara dan mekanisme semua Pernah terjadi terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” kata Utut.
Pembahasan RUU TNI menuai sorotan publik. Ditambah lagi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan sempat menggelar rapat pembahasan secara tertutup di salah satu hotel mewah pada akhir perkan lalu.
Tiga pasal yang menjadi sorotan Dengan kata lain, Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.
(thr/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA