Jakarta, CNN Indonesia —
Satgas Operasi Damai Cartenz kembali menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyuplai senjata api dan amunisi lintas provinsi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menjelaskan keterlibatan tujuh pelaku itu diketahui penyidik dari hasil pengembangan terhadap jaringan yang Pernah terjadi ditangkap sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrige menyebut dalam operasi gabungan itu pihaknya Bahkan bekerja sama dengan Polda Papbar, Polda Jatim dan Polda DIY. Tujuh tersangka yang ditangkap itu merupakan YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua. Kami tidak Nanti akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan dalam periode 6 Sampai sekarang 9 Maret 2025.
Merujuk pada perannya, ia menyebut tersangka YE alias JAS bertugas Menyajikan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.
Sementara untuk tersangka TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jatim ke Papua. Kemudian ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.
“MK bertugas sebagai operator pembuatan senjata api rakitan di Bojonegoro, Jatim dan P Membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Bojonegoro, Jatim,” tuturnya.
Sita 17 senjata api
Dalam kasus ini, Patrige mengatakan penyidik menyita total 17 senjata api yang terdiri dari 6 laras panjang, 6 laras pendek dan 5 rakitan. Ditambah lagi dengan terdapat 3.573 butir amunisi untuk berbagai kaliber.
Tak hanya itu, turut ditemukan peralatan perakitan berupa mesin bubut, gerinda, las listrik, kompresor, serta bahan peledak berupa dua detonator.
“Serta komponen senjata berupa magasin, popor, laras senjata rakitan dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian uang tunai Rp369 juta,” tuturnya.
“Barang bukti ini ditemukan di berbagai Tempat, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan,” imbuh Patrige.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Patrige memastikan senjata api dan amunisi yang diamankan saat hendak dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak Jaya, Merupakan buatan PT Pindad.
“Memang benar enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi berbagai kaliber yang diamankan itu buatan PT Pindad Meskipun demikian untuk lebih memastikan Nanti akan dilakukan pengecekan ke laboratorium forensik,” kata Patrige Renwarin di Jayapura, Sabtu (8/3).
Enam pucuk senjata api yang terdiri dari empat pucuk laras pendek dan dua laras panjang serta 882 amunisi berbagai kaliber itu diamankan Kamis malam (6/3) di Jalan Trans Papua ruas jalan Jayapura-Wamena tepatnya di wilayah Kabupaten Keerom, Papua.
Pelaku merupakan pecatan anggota TNI Kodam XVIII Kasuari di Papbar, Yuni Enumbi.
(kid/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA