Yogyakarta, CNN Indonesia —
Perusahaan tekstil BUMN PT Primissima di Kabupaten Sleman, DIY merumahkan ratusan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (Pengurangan Tenaga Kerja) terhadap belasan pekerja lainnya.
Para karyawan tersebut dirumahkan dengan catatan gaji, tunjangan, dan asuransi yang belum dibayarkan pula oleh perusahaan. Kasus ini dikawal oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) DIY.
Ketua K-SBSI DIY Dani Eko Wiyono menyebut perusahaan pelat merah itu Sudah merumahkan kurang lebih 500 karyawan bagian produksi sejak 1 Juni 2024. Sementara, ada 15 pekerja yang di-Pengurangan Tenaga Kerja per November tahun lalu.
“Yang dirumahkan 500 lebih, semua. Di bagian operasional Sebelumnya nggak ada (karyawan bekerja),” kata Dani saat dihubungi, Selasa (8/7).
Dani menyebut, selain merumahkan para karyawan, perusahaan Pada Saat ini Bahkan Bahkan menunggak pembayaran gaji bulan Mei dan Juni 2024. Sebelum advokasi dari K-SBSI, gaji para karyawan tak cair sejak akhir tahun lalu Sampai saat ini berujung Pengurangan Tenaga Kerja bagi 15 karyawan tadi.
Pesangon bagi 15 karyawan, menurut Dani, Bahkan baru cair sekitar 30 persen dari total hak masing-masing. Kata Ia, BPJS Ketenagakerjaan para karyawan bahkan belum dibayarkan kurang lebih tiga tahun, sementara BPJS Kesehatan Sebelumnya tidak bisa lagi digunakan karena penunggakkan sejak Oktober tahun lalu.
“Yang dirumahkan enggak dapat gaji sama sekali,” tuturnya.
Hasil komunikasi K-SBSI, perusahaan mengakui mengalami masalah keuangan. “Apakah dari sisi marketingnya atau produksinya, yang Sebelumnya Jelas banyak kebocoran,” sambungnya.
Dengan dirumahkannya ratusan karyawan ini, otomatis operasional perusahaan Bahkan berhenti total per 1 Juni 2024 kemarin. Justru, K-SBSI berhasil merundingkan untuk pembuatan surat utang sekitar Rp119 juta bagi 15 karyawan kena Pengurangan Tenaga Kerja sebagai pegangan manakala PT Primissima menyatakan pailit.
K-SBSI Bahkan terbuka bagi ratusan karyawan dirumahkan yang Pada Saat ini Bahkan masih dalam payung serikat pekerja dalam PT. Primissima.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengklaim pihaknya Sudah berupaya menengahi kasus ini, mulai dari Mendukung konsultasi Sampai saat ini mediasi dan berakhir dengan kesepakatan antara perusahaan-pekerja.
“Tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana,” kata Sutiasih ditemui di kantornya, Sleman, DIY, Selasa (9/3).
Sutiasih menerangkan persoalan yang mengancam operasional Kenyataannya Sebelumnya berlangsung cukup lama. Justru, masalah kian menjadi sejak tiga tahun terakhir dan Saat ini Bahkan kewenangannya diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Perusahaan, sambung Sutiasih, Bahkan tak bisa serta merta menyatakan pailit karena masih memerlukan proses audit.
“Pada Saat ini Bahkan kewenangan Sebelumnya diambil alih oleh PT PPA, itu tinggal menunggu dari sana, manajemen sini bingung Bahkan Ingin diajak bipartit Bahkan belum siap. Singkatnya itu, kewenangan kami Sebelumnya kami laksanakan bersama pengawas,” jelasnya.
“Saya mengundang pimpinan perusahaan sama saja jawabannya seperti itu. Pokoknya keputusan ada di sana, di pusat,” pungkas Sutiasih.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Direktur Utama PT Primissima Usmansyah. Justru, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA