Jakarta, CNN Indonesia —
Pensiunan pejabat MA (MA) Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung. Zarof ditangkap setelah diduga terlibat gratifikasi pengurusan kasus Sampai sekarang total Rp920 miliar.
Zarof Pada dasarnya Pernah terjadi pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA sejak 2022 lalu. Pria kelahiran Sumenep 16 Januari 1962 ini memang memiliki karier yang cukup mulus di lingkungan kejaksaan.
Tercatat, Ia Bahkan pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Ditambah lagi dengan, Ia Bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Selain bakatnya untuk melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan kasus Ronald Tanur, Zarof Pada dasarnya seorang yang cukup aktif berkarya di masa pensiun.
Terbukti Ia tak hanya berkecimpung di dunia peradilan dan melakukan Penyuapan Sampai sekarang hampir Rp1 triliun. Ia Bahkan berkecimpung di dunia layar lebar, menjadi salah satu Executive Producer untuk Layar Lebar Sang Pengadil yang mulai tayang di Bioskop pada 24 Oktober.
Layar Lebar itu memang menceritakan kehidupan hakim muda berintegritas yang bisa dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Sangat berbanding terbalik dengan kehidupan Zarof di dunia nyata yang malah terjerat kasus gratifikasi untuk meloloskan kasus pembunuhan yang dilakukan anak pejabat.
Selain ikut andil dalam Layar Lebar soal integritas hakim, Zarof Sesuai ketentuan data LHKPN KPK memang memiliki harta kekayaan yang cukup Fantastis di masa pensiunnya. Pelaporan terakhir yang dilakukan Zarof tercatat pa 1 Maret 2022 sebelum Ia purna tugas.
Total kekayaan yang dimiliki Zarof dalam laporan itu sebanyak Rp51,4 miliar. Tentunya angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kekayaan yang diamankan jaksa yang Pernah terjadi menemukan uang Sampai sekarang Rp 920 miliar dan Emas seberat 51 kg. Semua ini diduga hasil gratifikasi yang diterima Zarof sejak 2012.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA