Jakarta, CNN Indonesia —
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengakui Indonesia masih belum mempunyai payung hukum atau undang-undang yang mengatur proses pemindahan narapidana (transfer of prisoner) ke negara asal.
Yusril menjelaskan karena belum adanya aturan tersebut, pemindahan narapidana narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina Sampai saat ini napi Bali Nine ke Australia yang ditargetkan sebelum natal tahun ini, dilakukan melalui diskresi Kepala Negara Prabowo Subianto.
“Ini Merupakan satu kebijakan yang ditempuh oleh Kepala Negara, berpaku kepada beberapa konvensi Sekalipun belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai hari ini Pada dasarnya Undang-Undang tertulis tentang transfer personal narapidana itu belum ada. Karena itu Kepala Negara menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada Ia,” imbuhnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim hal tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” tuturnya.
Sebelumnya pemerintah Pernah terjadi mengumumkan rencana pemindahan napi Narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso. Yusril Bahkan Pernah terjadi meneken kesepakatan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal 2024.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuannya dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada Jumat (6/12) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.
Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberi grasi untuk Mary Jane, Justru setuju untuk memulangkannya ke Filipina. Yusril dan Raul sepakat bakal memulangkan Mary Jane sebelum hari raya Natal atau 25 Desember 2024.
“Kita tidak Menyajikan pengampunan atau grasi pada terpidana [Mary Jane]. Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan payung hukum yang bakal menjadi dasar transfer of prisoner di tengah rencana pemerintahan Prabowo menggolkan rencana pemindahan napi Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum hari raya natal tahun ini.
Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Hugo Pareira mengatakan belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemindahan napi yang menjalani pidana di Indonesia ke negara asal.
Menurutnya Dianjurkan ada Undang-Undang yang berkaitan dengan undang-undang.
“Bahwa ada niat atau keinginan melakukan pemindahan transfer of prisoner Merupakan satu hal yang berkaitan dengan keinginan dan niat baik pemerintah kemudian Bahkan menyangkut hubungan Politik Luar Negeri. Mungkin ada kesepakatan yang Sebelumnya dibuat antara pemerintah,” ujar Andreas saat bersama rombongan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat kunker ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (6/12).
“Tapi dari pihak kita Niscaya kita Dianjurkan mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu. Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu Dianjurkan dihormati. Oleh karena itu, kita Dianjurkan melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” lanjut politikus PDIP itu.
Ia pun merespons keinginan pemerintahan Prabowo Supaya bisa Mary Jane bisa dipindahkan sebelum hari raya natal pada 25 Desember tahun ini ke Filipina. Menurutnya, sebaiknya pemerintah jangan terburu-buru selama belum ada payung hukumnya.
“Kalau sebelum Natal itu kan keinginan, tetapi keinginan itu Bahkan Dianjurkan didasari oleh aturan yang melandasi itu. Kalau tidak kita melanggar hukum kita sendiri,” jelasnya.
Selain Mary Jane, pemerintahan Prabowo Bahkan menyepakati pemindahan lima napi Narkotika jaringan Bali Nine yang tersisa ke Australia. Serupa Mary Jane, Berulang kali Andreas mengingatkan Supaya bisa pemerintahan Prabowo menunggu payung hukum yang menjadi dasar transfer of prisoner itu ada dulu sebelum melangkah lebih jauh.
“Kita membuat itu aturan main itu dan tidak Dianjurkan buru-buru Bahkan,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA