Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) mengumumkan adanya percobaan phising pada aplikasi M-Retribusi Negara. Untuk itu, Harus Retribusi Negara (WP) diimbau untuk Setiap Waktu waspada saat mengakses layanan perpajakan secara online.
Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Phising M-Retribusi Negara yang ditetapkan pada 14 Juli 2024.
Dalam pengumuman itu, dijelaskan phising Merupakan penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
“Sesuai ketentuan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara pada aplikasi M-Retribusi Negara dengan alamat tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam pengumuman itu.
Phising tersebut mengandung tautan alias link unduh aplikasi yang berbahaya karena meminta WP melakukan pembaruan data pribadi.
“Direktorat Jenderal Retribusi Negara mengimbau masyarakat/Harus Retribusi Negara untuk Setiap Waktu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas,” bunyi pengumuman Dwi lebih lanjut.
Ia Bahkan mengingatkan bahwa domain resmi DJP Merupakan Retribusi Negara.go.id.
Dengan demikian, WP yang menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.Retribusi Negara.go.id atau Kring Retribusi Negara (1500 200).
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA