Jakarta, CNN Indonesia —
Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang tentang ASN (ASN) ke MK (MK). Ia meminta MK mengatur Supaya bisa tidak ada lagi syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Gugatan itu Sebelumnya teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pemohon, yang merupakan warga kelahiran tahun 1996, mengatakan TOEFL Sebelumnya menghambat dirinya mengikut tes CPNS di Sebanyaknya instansi pada tahun 2024.
Ia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan Harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS. Ia mengaku Pernah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.
“Bahwa pemberlakuan syarat dengan mewajibkan peserta pencari kerja menguasai Bahasa Inggris dengan baik dibuktikan adanya TOEFL sebagai syarat yang Sangat dianjurkan dan mutlak dipenuhi sebagai kandidat peserta CPNS di masing-masing instansi negara/pemerintah maupun untuk melamar kerja pada instansi swasta/perusahaan sebagaimana Pemohon Sebelumnya sebutkan di atas Merupakan Sebelumnya merugikan hak konstitusional Pemohon yang Sebelumnya dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 Merupakan dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya mengutip detikcom, Selasa (12/11).
Ia menyebut keberadaan pasal 35 ayat (1) Perundang-Undangan 13/2003 juncto pasal 37 Perundang-Undangan nomor 20 tahun 2023 Sebelumnya membuka peluang perusahaan swasta dan institusi pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang saat mencari tenaga kerja. Ia Bahkan mempermasalahkan soal TOEFL diterapkan sebagai syarat kelulusan di Sebanyaknya perguruan tinggi, termasuk bagi mahasiswa yang bukan jurusan bahasa Inggris.
Ia menganggap syarat TOEFL cuma Usaha belaka. Ia mengungkit syarat tersebut malah memicu orang berbohong dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.
“Pemohon Tidak mungkin tidak menyadari bahwa bahasa Inggris Merupakan sebagai bahasa internasional, tetapi menjadikannya sebagai syarat utama untuk dapat memperoleh pekerjaan di negeri sendiri dengan mengharuskan adanya TOEFL sebagai syarat yang Sangat dianjurkan dipenuhi dan bukan sekadar sebagai nilai tambah terhadap kandidat pencari kerja atau peserta CPNS sebagaimana yang disebutkan di atas, dalam penalaran hukum yang wajar hal tersebut Tidak mungkin tidak bertentangan dengan konstitusi, yang notabene Bahkan para pencari kerja Merupakan melamar untuk dapat bekerja di negara sendiri,” ucapnya.
Ia Bahkan mengingatkan bahasa Indonesia merupakan bahasa negara. Hal itu, katanya, Sebelumnya diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.
Pemohon Bahkan menyebut penggunaan bahasa Inggris tidak menjadi kewajiban di berbagai negara. Ia mencontohkan Rusia, Turki, Jepang Sampai saat ini China yang disebutnya tidak mewajibkan TOEFL bagi orang yang ingin kuliah atau mendapat beasiswa di negara-negara itu.
Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan Sangat dianjurkan menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia’;
3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi’;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca berita lengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA