Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
“Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang perubahan atas Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara dapat disetujui menjadi RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat RI?” tanya Lodewijk dalam rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga Skor perubahan dari revisi Perundang-Undangan tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.
Pada saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di Perundang-Undangan yang baru nanti Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Pemimpin Negara.
Supratman menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu Supaya bisa tak membatasi ruang gerak Pemimpin Negara.
“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA