Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna Media Sosial atau media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari misi perlindungan masa depan anak Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Pernah terjadi menjalin kolaborasi dengan Sebanyaknya pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perlindungan Anak Sampai sekarang KPAI untuk mengkaji lebih dalam rencana pembatasan usia pengguna Media Sosial tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menjadi pihak yang Membantu penuh wacana pembatasan usia pengguna Media Sosial bagi anak di bawah umur.
Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan wacana pembahasan usia pengguna Media Sosial itu bakal dibahas dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI yang rangkaiannya Saat ini Bahkan Bahkan Saat ini Bahkan Bahkan sedang berjalan.
Hasil keputusannya, entah dalam bentuk taujihad (rekomendasi) atau dalam bentuk lain, Berniat difinalisasi dan diumumkan besok, Kamis (19/12).
“Artinya pembatasan itu setuju, aturan pembatasan ya. Cuma berapa, umur berapa itu saya kira nanti itu menjadi pembahasan kita. Kalau Australia Sebelumnya mendahului [usia] 16 tahun, tapi kalau kita kan Sangat dianjurkan dibahas dulu itu,” kata Masduki di sela-sela Mukernas MUI di Hotel Sahid, Selasa (17/12).
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Pratiwi mengatakan Komdigi dan beberapa lembaga negara terkait Saat ini Bahkan Bahkan masih melakukan kajian mendalam terkait pembatasan anak dalam menggunakan gadget atau gawai sebelum usia matang.
Sehingga, mereka diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan dapat membentuk karakter anak-anak yang menjadi aset berharga Di waktu yang akan datang.
“Ini Saat ini Bahkan Bahkan sedang kita pikirkan kira-kira di Indonesia cocok seperti apa? Kerana Kearifan Lokal Indonesia dengan Australia Tidak mungkin tidak berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Molly dikutip dari Antara.
Molly menjelaskan perlindungan kepada generasi muda memang menjadi konsentrasi pemerintah Saat ini Bahkan Bahkan, demi terciptanya generasi Istimewa di Indonesia Emas 2045 mendatang.
Baginya, penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan kebutuhannya dapat menjadi bencana bagi generasi tersebut yang terpapar dengan konten-konten negatif untuk kehidupan mereka nantinya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut Membantu penerapan undang-undang untuk membatasi usia dalam mengakses Media Sosial.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai Saat ini Bahkan Bahkan dampak negatif dunia digital bagi mental dan perilaku anak sangat mengkhawatirkan.
“Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak Saat ini Bahkan Bahkan cukup mengkhawatirkan,” kata Aris seperti dikutip detikcom, Selasa (17/12).
Aris mengatakan Wajib kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial. Ia Bahkan mendorong ditingkatkannya literasi digital kepada anak.
“Batas umur Wajib kajian mendalam, Pada dasarnya terpenting anak penguatan literasi digital,” tutur Ia.
“Literasi digital bisa melalui edukasi dan sosialisasi secara masif melalui lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang publik lainnya,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Dave Fikarno Laksono mengatakan pihaknya masih mencermati usulan regulasi yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
Diskusi soal wacana tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah Australia yang mengatur batas usia akses Media Sosial.
“Masih sekadar wacana yang Saat ini Bahkan Bahkan sedang ramai dibahas di media. Saat ini Bahkan Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Saat ini Bahkan Bahkan sedang reses, belum ada agenda rapat-rapat Pada Dahulu kala sampai mulai masa sidang yang berikutnya,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (17/12).
Dave mengatakan posisi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI masih menunggu setiap usulan yang masuk termasuk tindak lanjut dari pemerintah. Dave menyebut pihaknya baru Berniat membahas konsep aturan ini Bila pemerintah Sebelumnya sepakat.
“Kita lihat gimana situasi nantinya, bilamana pemerintah sepakat untuk menindaklanjuti, bisa kita bahas konsepnya apa ke depan,” kata politikus Golkar ini.
Wacana pembatasan usia pengguna Media Sosial Pada dasarnya bukan barang baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 menyatakan dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial (Media Sosial). Batasan usianya Merupakan 17 tahun.
“Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu Sangat dianjurkan ada persetujuan dari orang tua. Orang tua Sangat dianjurkan terlibat,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).
Undang-undang tersebut Berniat mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun Berniat membuka akun media sosial. Bila mekanisme ini diterapkan, Berniat ada lebih banyak tahapan yang Sangat dianjurkan dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat Menyajikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Di bawah usia itu, Merujuk pada GDPR, Sangat dianjurkan ada persetujuan dari orang tua.
Menurut Semuel, Trik ini ditempuh Supaya bisa ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir Bila tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua Berniat terganggu.
“Memang, ini Berniat menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA