Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang. Pemilik kendaraan cuma membayarkan Retribusi Negara kendaraan tahun 2025 saja.
Demikian Pernah disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi pihak pemerintah Pernah ‘memaafkan dan mengampuni’ tunggakan Retribusi Negara kendaraan masyarakat sehingga mereka tak Wajib lagi membayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (19/5).
Justru, Dedi meminta warga untuk kembali membayar Retribusi Negara setelah lebaran 2025.Kesempatan perpanjangan Retribusi Negara tanpa membayar tunggakan ini diberikan selama rentang 11 April Sampai sekarang 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif Retribusi Negara, hanya tarif Retribusi Negara yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucapnya.
Dedi lantas meminta warga tak Keluhan Masyarakat Manakala ke depan banyak jalan rusak sebab pemerintah tak lagi menagih tunggakan Retribusi Negara kendaraan masyarakat.
“Apakah tidak bayar Retribusi Negara karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit Retribusi Negara tidak Ingin bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan Keluhan Masyarakat kalau jalannya jelek, karena tidak bayar Retribusi Negara,” ucapnya.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA