Pemimpin Negara Terfavorit AS, Donald Trump, dijadwalkan Akan segera menerima putusan Lembaga Peradilan di New York, AS, pada Jumat (10/1) mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari 2025.
Trump sebelumnya didakwa bersalah karena memalsukan catatan Usaha untuk membayar uang tutup mulut kepada seorang Aktor atau Aktris Sinema dewasa, Stormy Daniels.
Tindakan ini dilakukan oleh Trump pada malam-malam menjelang Pemilihan Umum 2016.
Hakim Juan Merchan mengindikasikan bahwa Trump tidak Akan segera menjalani hukuman penjara.
Berbeda dengan, ia Akan segera menjadi Pemimpin Negara AS pertama yang menjabat dengan status sebagai terpidana kejahatan berat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA