Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Kasus ITE di Serdang Bedagai


Medan, CNN Indonesia

Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut berhasil meringkus Daria Perdana Kesuma, terpidana kasus pencemaran nama baik. Daria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menolak menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.

“Terpidana Daria Perdana Kesuma ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Kamis (1/8).

Yos menyebutkan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Pernah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara Mengikuti putusan hakim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekalipun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terpidana Daria Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar Pernah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Perundang-Undangan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Berniat tetapi saat Berniat dilakukan eksekusi, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa,” jelasnya.

Bahkan, tambah Yos, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan. Tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat Berniat memasuki rumah tempat tinggal terpidana.

“Sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak kepala lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” paparnya.

Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar.

“Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi A Indra Hasibuan kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman,” bebernya.

(fnr/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA