Tiang Monorel Mangkrak Jakarta Dibongkar Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membongkar tiang monorel mangkrak yang ada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/1).

Rencana pembongkaran ini sebelumnya Pernah beberapa kali diungkap oleh Gubernur DKI Pramono Anung. Ia mengatakan Pemprov Pernah menyurati PT Adhi Karya soal pembongkaran itu.

“Udah kita surati dari dulu-dulu dan udah, pokoknya besok (hari ini) kita bongkar lah, dan mohon doanya mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Pramono kepada wartawan, Selasa (13/1)



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Pemprov Menyediakan anggaran sekitar Rp254 juta untuk membongkar tiang monorel itu.

Meskipun demikian untuk keseluruhan termasuk penataan pedestrian, taman dan jalan, Pemprov Menyediakan total anggaran Rp100 miliar.





“Untuk membongkar aja Rp254 juta. Yang Rp100 miliar itu Merupakan anggaran untuk mengatur pedestrian, jalan, taman selama satu tahun penuh. Sehingga dengan demikian itu untuk kebutuhan pengaturan, penataan Jalan Rasuna Said sampai dengan satu tahun penuh,” katanya.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Afan Adriansyah, menegaskan Pemprov siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorel mangkrak secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorel,” kata Afan.

Ditambah lagi, pembongkaran diharapkan mampu mengurai kemacetan Sampai sekarang 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta.

Ia mengatakan kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.

“Penataan kawasan Kuningan Bahkan untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia Supaya bisa persoalan bangunan mangkrak yang Pernah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Afan Bahkan menandaskan sesuai Syarat, Pemprov DKI merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut.

Mengikuti putusan Lembaga Peradilan, tiang-tiang itu merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis Pernah terjadi tidak dapat digunakan sebagai tiang monorel.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemimpin Negara Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorail.

“Ditambah lagi, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Biro Hukum DKI, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Jakarta Monorail secara resmi Pernah berakhir sejak 21 September 2011,” katanya.

(yoa/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA