Jakarta, CNN Indonesia —
Penanaman Modal Apple di Indonesia belum Bahkan terealisasi menarik perhatian Sebanyaknya pihak di antaranya Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ketua BPKN Heru Sutadi mengatakan Apple Sangat dianjurkan mematuhi aturan yang berlaku Manakala ingin masuk ke Indonesia.
Menurut Heru, konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, Mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Apple Sangat dianjurkan mematuhi Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen supaya Menyajikan equal playing field (kesetaraan),” kata Heru dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/12) dikutip dari Antara.
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengklaim Apple Sebelumnya Ingin Penanaman Modal US$1 miliar alias Rp15,8 triliun (asumsi kurs Rp15.868) di Indonesia dengan mendirikan pabrik demi memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Supaya bisa bisa menjual iPhone 16.
Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Salah satu hal yang Harus diketahui konsumen Merupakan nomor International Mobile Equipment Identity) Sebelumnya terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen Mengikuti undang-undang tersebut Bahkan memiliki hak atas keamanan dan keselamatan.
Ponsel yang masuk ke Indonesia Sebelumnya diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai Terjamin untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen Bahkan menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen Akan segera Terjamin.
Manakala membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen Akan segera lebih banyak dirugikan Manakala membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Ia menjelaskan selain perlindungan konsumen, Apple Sangat dianjurkan memenuhi aturan TKDN yang Pada saat ini Bahkan berjumlah minimal 35 persen.
(tim/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA