Tak Akui Perbuatan Suap dan Perintangan Perkara


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Penyuapan (JPU KPK) mengungkapkan Sebanyaknya hal memberatkan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Kata jaksa, Hasto tidak mengakui perbuatan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

“Perbuatan terdakwa tidak Membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal meringankan Merupakan Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.





“Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Hasto dinilai jaksa Sebelumnya terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah buron sejak tahun 2020 lalu.

Terlebih lagi, Hasto Bahkan dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Wahyu Setiawan Sebanyaknya Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian Bahkan Harun Masiku.

Donny Di waktu ini Pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri Sebelumnya divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain Dikenal sebagai Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat) yang Bahkan Pernah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas Pada Akhirnya gagal. Penyelenggara Pemungutan Suara melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumsel.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version