Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI.
Majelis hakim tingkat banding menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Sebanyaknya Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Justru, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak Menyediakan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman Sangat dianjurkan diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari Penyuapan, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga Sangat dianjurkan diperberat,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta tetap divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.
Kasdi Bahkan dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA