Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Sebelumnya menetapkan menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai hari ini, Sabtu (14/6). Program ini bakal berlaku Sampai sekarang 31 Agustus 2025, yang pemberiannya sekaligus memperingati HUT DKI ke-498.
Bertolak belakang dengan, pemutihan Retribusi Negara DKI ini berbeda dari kebijakan Pemprov lain yang menghapus seluruh tunggakan Dianjurkan Retribusi Negara. Di DKI, pemutihan hanya berlaku untuk denda keterlambatan, artinya pemilik kendaraan yang menunggak Retribusi Negara tetap Dianjurkan membayar pokok pajaknya, Bertolak belakang dengan terbebas dari denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Syaratnya ya seperti pembayaran Retribusi Negara kendaraan biasa, kalau punya tunggakan, dimana yang Dianjurkan dibayarkan pokok Retribusi Negara plus Hukuman denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati saat dihubungi, Kamis (12/6).
Mekanisme pemutihan ini sebelumnya Pernah terjadi digambarkan Gubernur DKI Pramono Anung yang mengatakan ingin Menyediakan insentif untuk warga yang Ingin membayar Retribusi Negara.
“Jadi pemutihan Retribusi Negara bukan diberikan kepada yang tidak membayar Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara diberikan kepada yang pada hari itu Ingin bayar Retribusi Negara. Kan beda-beda banget ya,” kata Pramono, sebelumnya.
Berikut syarat yang Dianjurkan dipenuhi terkait dokumen untuk mengikuti pemutihan Retribusi Negara DKI:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan seperti yang tertera di STNK beserta fotokopi
- Surat kuasa, Manakala pengurusan dan pembayaran dilakukan pihak lain
- Uang yang nominalnya menyesuaikan tagihan pokok Retribusi Negara kendaraan bermotor.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA