Bisnis  

Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Bank


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank. Pengetatan ia lakukan dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak Syarat identifikasi rekening keuangan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan Menyajikan: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” bunyi pasal 10 A beleid itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Retribusi Negara (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.

Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan Mengikuti permintaan, untuk pelaksanaan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Lembaga keuangan pelapor merupakan LJK dan entitas lain, yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas Penanaman Modal.

Rekening keuangan yang Harus dilaporkan merupakan yang dimiliki oleh satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang Harus dilaporkan; atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang Harus dilaporkan.

“Orang pribadi yang Harus dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan,” bunyi pasal 7.

Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan Merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sementara yurisdiksi partisipan Merupakan yurisdiksi asing atau negara selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, entitas yang Harus dilaporkan merupakan entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah; organisasi internasional; Bank Indonesia; atau lembaga keuangan.

Apapun yang dikecualikan dari rekening keuangan yang Harus dilaporkan Disebut juga rekening keuangan lama atau lebih dengan agregat saldo atau nilai sampai dengan US$250 ribu yang dimiliki oleh satu entitas.

Lembaga keuangan pelapor Harus menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang Harus dilaporkan kepada DJP.

Lembaga keuangan pelapor Harus melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang negara domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.

Dalam PMK 47/2024 kemudian mengatur lembaga keuangan dilarang Menyediakan layanan buka rekening baru dan transaksi sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang rekening keuangan lama menolak untuk mematuhi Syarat prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Ditambah lagi pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah Pasar Saham, Sampai saat ini penutupan polis baru.

Sekalipun, Syarat larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang Sudah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban Mengikuti Syarat peraturan perundang-undangan.

(fby/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA