Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berjanji memangkas sekitar 14 persen beban tarif yang dirasakan pengusaha, usai Kepala Negara AS Donald Trump mematok tarif Perdagangan Masuk Negeri 32 persen bagi produk Indonesia.
Salah satunya, beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Sehingga dampak tarif yang dirasakan pengusaha Indonesia turun menjadi 30 persen.
“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan, dari mulai pemeriksaan Retribusi Negara, restitusi Retribusi Negara, perizinan, ini ekuivalen mengurangi tarif Sampai saat ini 2 persen sendiri,” katanya dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA