Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan kekasih berinisial MM dan AA ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online (judol) dan membuat video porno.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber. Pihaknya menemukan ada Sebanyaknya promotor situs judol.
“Ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7),” kata Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Merujuk pada pemeriksaan, pasangan kekasih itu mempromosikan situs judol lewat akun media sosial mereka. Biasanya, mereka mengunggah promosi itu sebanyak tiga kali dalam satu hari.
“Dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta,” ucap Sutrisno.
Sementara terkait pembuatan video porno, kata Sutrisno, dilakukan oleh keduanya lantaran mereka merupakan pasangan kekasih. Video porno yang mereka jual itu kemudian dijual lewat Telegram, Instagram Sampai saat ini Whatsapp.
“Video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300ribu. Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh,” tutur Sutrisno.
“Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang Pernah terjadi berkomunikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menyebut pasangan kekasih itu Pernah terjadi melakukan kegiatan promosi situs judol dan pembuatan video porno selama kurang lebih satu tahun. Keduanya pun mampu meraup keuntungan Sampai saat ini puluhan juta.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya satu tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau satu tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti udah kurang lebih 15 juta kalau dari endorsnya. Tapi kalau untuk video itu Ia kan selektif tergantung pesanannya,” kata Sutrisno.
Pada saat ini, pasangan kekasih itu Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 303 ayat 2e KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Perundang-Undangan RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA