Sempat Ricuh Usai Sidang, SYL Dibawa Kembali ke Ruang Sidang


Jakarta, CNN Indonesia

Suasana di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat sempat ricuh setelah sidang vonis terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua bawahannya, Kamis (11/7) siang.

Sesuai aturan pantauan di luar ruang sidang, kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis.

Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, Sampai sekarang petugas keamanan. Para wartawan yang Sudah me mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL.


Kemudian para wartawan berusaha mempertahankan tempat, sementara para pendukung SYL terus mendorong.

Beberapa saat keributan atau saling dorong antara pendukung SYL dan wartawan terjadi, Mantan Mentan itu kemudian dibawa kembali masuk ke dalam ruang sidang oleh petugas.

Sementara itu, para wartawan mengeluhkan peralatan mereka yang rusak akibat insiden dengan para pendukung SYL tersebut.

Dalam sidang ini, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Sudah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 USD Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Bertolak belakang dengan, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berencana diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 USD Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA