Bandung, CNN Indonesia —
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, menyatakan vonis hakim praperadilan Sebelumnya menegaskan sekaligus membuktikan bahwa anaknya memang tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Terbukti kalau anak saya tidak bersalah. Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” kata Kartini seusai sidang putusan di Lembaga Peradilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan berencana Akan segera langsung mendatangi Polda Jabar, untuk menjemput Pegi.
“Sesuai dengan hasil rembukan semalam, bahwa hari ini Bahkan kami Akan segera menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini Bahkan karena Pernah ditetapkan, Pernah diputuskan dan Pernah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,” ujar Asep.
Penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky Sebelumnya dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Bandung. Hakim pun meminta Supaya bisa polisi segera membebaskan Pegi.
Dalam pertimbangannya, hakim menimbang tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai kandidat tersangka.
“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai kandidat tersangka,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.
Terlebih lagi, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon Pernah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. “Harusnya ada pemeriksaan kandidat tersangka Pemeriksaan kandidat tersangka final dan mengikat. Menyediakan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya.
Dengan begitu Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Hakim Bahkan meminta penyidik dalam hal ini Polda Jabar, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA