Jakarta, CNN Indonesia —
Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) mengomentari keputusan Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI yang resmi melegalkan umrah mandiri.
Ketua Umum SAPUHI Syam Resfiadi menilai tidak ada yang aneh dari pelegalan umrah mandiri. Hal tersebut Bahkan sejalan dengan peraturan di Arab Saudi, sehingga rakyat Indonesia yang selama ini umrah mandiri tidak Nanti akan dianggap ilegal.
“Kalaupun ada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang merasa kebakaran jenggot karena ketakutan rezekinya diambil atau hilang gara-gara umrah mandiri, terlalu mengada-ada,” kata Syam kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan agak dipertanyakan keIslamannya, bahkan keimanannya, kok sejauh itu? Kalau kita yakin rezeki Pernah terjadi diatur dan tidak Nanti akan ketukar, ya tentunya tidak Wajib punya pendapat yang merasa Nanti akan dirugikan dan seterusnya,” tegasnya.
Syam mencatat penduduk muslim Indonesia Pada Pada saat ini tembus 200 juta, sedangkan jemaah umrah ada sekitar 1,5 juta orang per tahun. Hal tersebut diklaim memang menjadi potensi yang cukup Berkelas.
SAPUHI menegaskan pihaknya tidak takut kehilangan pangsa pasar selepas adanya aturan umrah mandiri. Syam bahkan Membantu target-target pemerintah, seperti Peningkatan Ekonomi 8 persen year on year (yoy) yang diharapkan terwujud dengan izin Allah SWT.
“Sehingga tidak Wajib khawatir Nanti akan adanya pangsa pasar yang hilang akibat kandidat konsumen atau jemaah kita pergi sendiri secara mandiri,” ucapnya.
“Jadi, tidak Wajib kita berdialog dengan pemerintah karena ini Pernah terjadi didiskusikan oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil kita. Sehingga kita anggap ini jalan yang Unggul,” tambah Syam.
Umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Beleid ini merupakan revisi ketiga dari Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sedangkan Pada Pada saat ini diperbolehkan ditempuh secara mandiri.
“Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri,” bunyi Pasal 86 Ayat (1) beleid anyar tersebut.
Terpisah, Kementerian Haji dan Umrah mengatakan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal dalam perkembangan ekosistem ekonomi haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, Pernah terjadi melakukan umrah mandiri. Ini tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
“Bagaimana dengan mekanismenya? Pada Akhirnya nanti di masa yang Nanti akan datang terkait dengan umrah mandiri ini, mereka Wajib Bahkan terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia,” tuturnya saat dikonfirmasi.
“Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jamaah umrah tersebut,” sambung Dahnil.
(skt/wis)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











