Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi terhadap daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat kerja yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9).
Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan mengaku Pernah terjadi menerima usulan tiga RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, termasuk di antaranya RUU Perampasan Aset.
Ia menyebut RUU Perampasan Aset Nanti akan masuk bersama dua RUU lain Disebut juga, RUU tentang Kamar Dagang Industri dan RUU tentang Kawasan Industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri,” kata Bob dalam rapat.
Bob menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset Nanti akan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di Dewan Perwakilan Rakyat, dan itu masuk dalam tahun 2025,” katanya.
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Supratman bilang pemerintah ke depan Nanti akan mulai Mendukung penyusunannya, termasuk dengan menyiapkan naskah akademik.
“Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih karena pemerintah Pada dasarnya Bahkan Pernah terjadi siap dan hari ini kita Dianjurkan memberi apresiasi yang Berkelas kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset,” katanya.
“Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ujarnya menambahkan.
Sementara di luar tiga RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, Baleg Bahkan menerima Sebanyaknya RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029, berikut daftarnya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kapolri
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD
(fra/thr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA