Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tak bisa ikut campur atas proses persidangan buronan kasus Pencurian Uang Negara e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Lembaga Peradilan Singapura.
“Kedua, terkait proses persidangan kita enggak bisa ikut campur di sana. Karena setelah putusan tingkat pertama di Singapura Niscaya masih ada proses banding,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Rabu (29/1).
Supratman menjelaskan Saat ini Bahkan Kemenkum memiliki tenggat waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi Tannos. Ia pun menarget dokumen itu Nanti akan lengkap sebelum tenggat waktu 45 hari yang jatuh pada 3 Maret 2025.
“Setelah 45 hari proses ini Nanti akan berjalan di Lembaga Peradilan Singapura, karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ucapnya.
Ditambah lagi dengan, Supratman Bahkan menyatakan urusan terkait komunikasi antara pemerintahan Indonesia dengan Singapura itu diserahkan ke Kementerian Luar Negeri RI. Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengadaan KTP elektronik.
Saat ini Bahkan Bahkan ia ditahan di Changi Prison setelah Lembaga Peradilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus Pencurian Uang Negara proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
(mab/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA