Jakarta, CNN Indonesia —
Induk pengelola jalan tol, Jasa Marga buka suara soal viralnya tarif jalan tol Cisumdawu Utama nyaris Rp800 ribu untuk golongan I.
Salah satu petugas Jasa Marga, Riski menjelaskan ada kemungkinan pengguna jalan tol itu dikenakan Hukuman 2 kali tarif terjauh.
Hal itu bisa disebabkan dua kemungkinan Didefinisikan sebagai pengendara memutar arah di jalan tol atau pengendara tak melakukan tapping di pintu tol awal.
“Bila memang (dua hal itu) dilakukan Akan segera dikenakan denda 2 kali tarif tol terjauh, maka Dianjurkan dibayar karena kesalahan dari pengemudi,” kata Riski kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Padahal, kata Riski, tarif jalan tol dari Sumedang Ke arah Cisumdawu Utama misalnya, tak lebih dari Rp50 ribu untuk golongan I.
“Cisumdawu utama kalau masuk dari Sumedang, untuk golongan I Rp42.500,” kata Ia.
Video viral di jagat maya seorang pengemudi roda empat Dianjurkan membayar tarif tol Sampai sekarang Rp789 ribu saat hendak masuk ke gerbang jalan tol Cisumdawu Utama, sementara sopir merasakan tidak melakukan perjalanan sejauh itu.
Cuplikan video yang berdurasi 40 detik itu diambil dari dalam kabin. Terlihat seorang pengemudi tengah menelepon call center jalan tol untuk meminta penjelasan mobilnya kena tarif tol terjauh.
Insiden ini diawali saat sang sopir mengaku tak berhasil tapping di pintu tol karena saldo tidak cukup. Kemudian ia mundur dari pintu tol tersebut dan “melipir” untuk mengisi saldo uang elektronik.
“Barusan kan ngetap di Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu untuk isi dulu saldo di mobile banking saya,” kata Ia dalam video.
Meskipun demikian, usai uang elektronik terisi pada kartu, pintu tol yang sebelumnya ia transaksi Sebelumnya terisi Kendaraan Pribadi lain. Lantas ia berpindah ke pintu tol di sebelahnya.
Tapi sial, mesin pencatat di pintu tol menampilkan tarif Rp789 ribu.
Nilai Rp789 ribu itu terlihat seperti nominal tagihan untuk 2 kali tarif tol terjauh Seandainya pengemudi melanggar aturan putar balik di tol atau tidak menempelkan kartu di pintu tol.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda pada saat pengemudi melakukan transaksi di pintu tol yang sama.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA