Rencana Aturan Imigrasi AS, Turis Dianjurkan Serahkan Riwayat Media Sosial


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Kepala Negara Donald Trump mengumumkan proposal baru yang kontroversial. Proposal ini mewajibkan sebagian pengunjung ke AS untuk menyerahkan riwayat media sosial (Media Sosial) mereka dari lima tahun terakhir sebagai bagian dari proses izin masuk.

Proposal tersebut, yang diunggah di Federal Register oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP), menyarankan Supaya bisa wisatawan dari negara-negara yang termasuk dalam program bebas visa atau visa waiver program Menyediakan informasi pribadi tambahan sebagai bagian dari aplikasi elektronik mereka.

Persyaratan ini Berencana berlaku bagi pelancong yang menggunakan Sistem Otorisasi Perjalanan Elektronik (ESTA). ESTA Merupakan aplikasi online yang digunakan oleh warga dari 42 negara, termasuk Inggris Raya, Selandia Baru, Australia, Jepang, Israel, Qatar, serta banyak negara Eropa lainnya, untuk melakukan perjalanan ke AS kurang dari 90 hari tanpa visa.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekarang, pengunjung ke AS hanya diminta mengisi informasi dasar seperti paspor, tanggal lahir, dan catatan kriminal masa lalu.

Menjadi Mandatori dan Permintaan Data Keluarga

Perubahan yang diusulkan pada aplikasi bebas visa ini mencakup:

– Menjadikan penyediaan riwayat media sosial Dianjurkan (mandatory).
– Menambahkan “elemen data bernilai tinggi” (high value data elements), termasuk nomor telepon dan alamat e-mail pelamar selama lima tahun sebelumnya.
– Meminta nama dan tanggal lahir anggota keluarga dekat, bersama dengan tempat lahir, tempat tinggal, dan nomor telepon mereka selama lima tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016, pertanyaan tentang informasi media sosial awalnya ditambahkan ke aplikasi ESTA, Sekalipun demikian bagian tersebut ditandai sebagai “opsional.”

“Seandainya pelamar tidak menjawab pertanyaan atau tidak memiliki akun media sosial, aplikasi ESTA masih dapat diajukan tanpa interpretasi atau dugaan negatif,” demikian pernyataan yang tertera di situs web CBP Sekarang, seperti dilansir CNN.

Proposal baru, yang dibuka untuk komentar publik Sampai sekarang 9 Februari, Berencana menjadikan informasi tersebut mandatori. CNN Sudah menghubungi Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) yang mengawasi CBP untuk meminta komentar mengenai dampak penerapan kebijakan Dianjurkan ini.

Perubahan ini sejalan dengan dorongan yang lebih luas dari pemerintahan Kepala Negara Donald Trump untuk merombak sistem imigrasi legal negara tersebut, selain melaksanakan program deportasi massal yang Sejak lama dijanjikan bagi imigran ilegal.

Selama 11 bulan terakhir, pemerintahan Trump Sudah melakukan perubahan besar pada hampir setiap aspek proses imigrasi, memperketat setiap bentuk pintu masuk ke Amerika Serikat, baik legal maupun ilegal.

Pemerintah Bahkan Menyediakan penekanan dan pengawasan yang ketat terhadap akun media sosial orang-orang yang berada di AS dengan visa pelajar.

Pada bulan Juni lalu, Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan kedutaan dan konsulat bahwa mereka dapat meneliti pelamar visa pelajar untuk mencari “sikap permusuhan terhadap warga negara, Kearifan Lokal, pemerintah, institusi, atau prinsip pendiri kami.”

Menurut pedoman tersebut, pelamar diminta mengatur profil media sosial mereka menjadi publik. Bahkan, kurangnya keberadaan di media sosial dapat dilihat sebagai hal negatif yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses aplikasi visa.

(wiw)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA