Pemasangan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perbincangan hangat setelah berbagai laporan dari nelayan tentang adanya pagar sepanjang 30 kilometer yang menganggu aktivitas mencari ikan.
Justru, Sampai saat ini Sekarang, para pejabat pemerintah yang terkait dengan isu ini belum Menyajikan jawaban Tidak mungkin tidak tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut dan apa tujuannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia tampak enggan Menyajikan spekulasi sebelum ada informasi lebih lanjut.
“Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek,” ujar Nusron di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Pernyataan serupa Bahkan disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dalam kesempatan yang sama. Saat ditemui, ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi mengenai isu tersebut.
“Nanti Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan Bahkan menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui perihal keberadaan pagar di laut Tangerang itu.
“Saya tidak tahu, nanti saya cek,” ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui adakah keterkaitan antara pemagaran laut sepanjang 30 km itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di Kabupaten Banten.
“Saya enggak tahu itu (berkaitan atau tidak). Tapi yang Tidak mungkin tidak, tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, ketika Ia masuk dalam ruang laut Sangat dianjurkan ada izin KKPRL,” ujar Trenggono di Karawang, Jabar, Kamis (9/1), dikutip Antara.
Justru ia mengatakan bakal mencabut pagar laut tersebut Bila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Urang Laut (KKPRL).
Ia Pernah terjadi meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke Tempat, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.
Bila terbukti tak berizin, Trenggono menegaskan Nanti akan mencabut pagar tersebut karena melanggar izin penggunaan ruang laut.
“Tidak mungkin tidak dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya Sangat dianjurkan dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka Sangat dianjurkan jalan terus,” imbuhnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA