Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum) Rahmat Bagja menyoroti pemungutan suara ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumbar (Sumbar) yang menghabiskan biaya Sampai sekarang Rp350 miliar.
PSU itu diperintahkan MK (MK) lantaran Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) tidak menerapkan aturan tahapan Pemilihan Umum mengacu pada putusan MA (MA).
Disebabkan oleh itu, Bagja pun meminta Supaya bisa Penyelenggara Pemilihan Umum patuh pada aturan ke depannya sehingga tidak menimbulkan pemborosan uang untuk PSU. Menurutnya, uang sebanyak itu bisa dialihkan untuk kepentingan yang lain.
“Coba tebak biaya PSU di Sumbar, untuk satu kotak suara ayo berapa? Rp100 M? Tebak aja, 17 ribu TPS, Rp350 miliar,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).
“Rp350 miliar, PSU. Disebabkan oleh itu kami meminta Penyelenggara Pemilihan Umum untuk berpikir keras dan benar menentukan PKPU ke depan atau syarat kandidat kepala daerah sesuai putusan MA,” imbuhnya.
Merujuk pada putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, Mantan narapidana koruptor boleh ikut menjadi peserta Pemilihan Umum seperti kandidat anggota legislatif. Sekalipun, bagi Mantan napi yang masa hukumannya lebih dari 5 tahun, Sangat dianjurkan ada masa jeda.
Sementara itu, Bila masa pidana Mantan napi tak sampai 5 tahun, maka diperbolehkan nyaleg. Pada Pemilihan Umum 2024, Penyelenggara Pemilihan Umum tidak memasukkan Mantan narapidana Pencurian Uang Negara Irman Gusman ke dalam Daftar kandidat Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah Sumbar.
Irman sempat mempersoalkan masalah ini ke PTUN Jakarta dan memenangkan gugatan. Sekalipun, Penyelenggara Pemilihan Umum tidak mengoreksi DCT dan Irman tak ikut kontestasi. Sampai sekarang permasalahan ini dibawa ke meja MK.
MK pun memenangkan gugatan Irman dan memerintahkan Penyelenggara Pemilihan Umum menggelar PSU di Sumbar.
Menurut Bagja, sejak awal putusan MA Ingin tidak Ingin Sangat dianjurkan diikuti.
“Sangat dianjurkan sesuai putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU provinsi Sumbar di semua TPS,” ujarnya.
“Disebabkan oleh itu ikuti putusan MA Sekalipun demikian menarik untuk dibahas, tapi dengan catatan, bahwa putusan itu Sangat dianjurkan dilaksanakan, ini PR kita bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penyelenggara Pemilihan Umum mencoret Irman Gusman dari DCT karena menilai Mantan narapidana itu belum melalui masa jeda 5 tahun.
“Merujuk pada informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumbar,” ungkap Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari saat itu dikutip dari detikcom di kantor Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Sementara Ketua Divisi HukumKPU MAfifuddin mengatakan pihaknya tidak dapat menjalankan putusan PTUN, lantaran bertentangan dengan konstitusi.
“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Divisi Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum M Afifuddin, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023) seperti dilansir dari Detikcom.
Afif mengatakan putusan MK menyatakan mantan terpidana Sangat dianjurkan memenuhi masa jeda setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai kandidat. Di mana dalam putusan MK, masa jeda yaitu selama 5 tahun.
(yla/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA