Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan selama periode Februari 2021 Sampai saat ini Januari 2024, Pernah terjadi ada lebih dari 20.000 sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang dikirim ke luar negeri oleh para pelaku. Polisi berhasil mengamankan 675 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dari berbagai daerah.
“Bareskrim Polri Sudah berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/7).
Lima negara yang menjadi tujuan pengiriman sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Merupakan Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Djuhandhani menjelaskan modus yang digunakan Merupakan para penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara.
Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa. Identitas milik debitur digunakan untuk kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua dengan imbalan Rp1,5 juta-2 juta.
Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.
“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam Kontainer, kemudian dilakukan Penjualan Barang ke Luar Negeri ke luar negeri,” katanya.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus itu. Masing-masing NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.
Kerugian ekonomi dalam kasus tersebut berkisar Rp876 miliar. Rinciannya, kerugian korban sekitar Rp826 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digelapkan dikali harga satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Sementara potensi kerugian negara sekitar Rp49 miliar. Angka itu didapatkan dari jumlah sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digelapkan dikali nilai Retribusi Negara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun,” ucapnya.
(yoa/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA