Jakarta, CNN Indonesia —
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihak kepolisian Pernah terjadi memiliki Sebanyaknya alat bukti yang menjadi dasar penetapan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan Penyuapan berupa pemerasan.
Hal tersebut disampaikan Ade merespons pernyataan pihak Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo Pernah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade dikutip detik, Minggu (30/6).
Ade pun tak mempermasalahkan bantahan dari Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi.
“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu Merupakan hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak Berencana masalah,” jelas Ade.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.
“Pak SYL bohong itu dan tidak benar,” kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).
Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
“Semakin Memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Ia sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum Ia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober,” ujarnya.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan Sampai saat ini mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap Sebanyaknya Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Apalagi, SYL Bahkan dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Firli sendiri Pernah terjadi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan Penyuapan termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA