Polisi Akan segera Periksa Pelapor Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait laporan dugaan penipuan trading kripto yang turut menyeret nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dijadwalkan Akan segera dilakukan pada Selasa (13/1).

“Pernah terjadi ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya serta saksi-saksi dan Akan segera dijadwalkan Selasa, 13 Januari 2026,” kata Budi kepada wartawan, Senin (12/1).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Budi masih belum mengungkapkan sosok terlapor dalam laporan itu. Ia Bahkan belum memastikan apakah Timothy merupakan salah satu orang yang dilaporkan atau tidak.

“Terkait tentang kripto, siapa terlapor, terlapor masih dalam lidik (penyelidikan),” ujarnya.





Budi hanya membeberkan Mengikuti laporan korban, terlapor menjanjikan soal potensi keuntungan mencapai 500 persen. Berbeda dari, kenyataannya para korban justru mengalami kerugian Sampai saat ini Rp3 miliar.

“Peristiwa yang disampaikan bahwa ada Penanaman Modal terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” tutur Ia.

“Karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami Bahkan mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik Akan segera mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti,” sambungnya.

Sebelumnya, Budi membenarkan Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto yang dilaporkan seseorang berinisial Y.

Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor Merupakan pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.

Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat Akan segera melapor ke polisi. Berbeda dari Sekarang Pernah terjadi memberanikan diri untuk melapor.

Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan Dengan kata lain Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merujuk pada laporan, kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Berbeda dari Seiring berjalannya waktu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

(dis/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA