Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya memastikan tak ada hambatan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Sekarang kasus itu masih dalam proses pemenuhan berkas perkara dengan Kejati DKI.
“Penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI, progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Ade menyatakan Polda Metro terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta dan terus secara intensif dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Ia memastikan Polda Metro Jaya senantiasa profesional dalam menangani perkara ini.
Ade berjanji proses penanganan kasus ini Akan segera berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Serta bebas dari segala bentuk intervensi,” ucapnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kurang lebih Sebelumnya setahun berstatus tersangka. Tetapi, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Pada Februari lalu, Firli tercatat sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Tidak seperti, dua kali ia tak hadir.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Sekarang digugat ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Pencurian Uang Negara (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(mnf/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA