Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyebut kedatangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad tak mempengaruhi proses pembebasan para pedemo tolak Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pedemo itu dibebaskan lantaran Pernah terjadi ada jaminan dari pihak keluarga.
“Ya Sesuai ketentuan aturan yang berlaku, maka penjaminnya Merupakan keluarga dan penasihat hukum,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam.
Ade Ary turut menyebut hal itu Bahkan berlaku bagi para tersangka. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya Pernah terjadi menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi Unjuk Rasa tersebut.
“Yang menjamin para tersangka itu Merupakan keluarganya. Kalau penjamin itu, Sangat dianjurkan keluarga atau penasihat hukum,” ucap Ia.
“Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya Merupakan, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku menjadi pihak penjamin untuk bagi pedemo tolak Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah yang ditangkap kepolisian.
“Kami tadi Pernah terjadi menandatangani surat sebagai penjamin Supaya bisa adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
Teranyar, polisi diketahui Pernah terjadi memulangkan 300 dari 301 orang yang ditangkap terkait aksi Unjuk Rasa tersebut.
Sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ini terkait dengan pembakaran Kendaraan Pribadi polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat usai massa aksi dipukul mundur aparat.
(dis/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA