Jakarta, CNN Indonesia —
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin mempunyai harta kekayaan Sebanyaknya Rp5,8 miliar. Afif mengisi posisi Hasyim Asy’ari setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman pemecatan atas kasus asusila oleh DKPP.
Afif mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak Sesuai aturan laporan yang ia kirimkan ke KPK pada 26 Maret 2024. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan senilai total Rp5.530.000.000.
Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 111 meter persegi/111 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 2.500.000.000; tanah dan bangunan seluas 85 meter persegi/80 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp880.000.000.
Kemudian tanah seluas 555 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp1.435.000.000 dan tanah seluas 115 meter persegi di Kuningan, hasil sendiri, Rp715.000.000.
Afif turut mencantumkan kepemilikan Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda ACB2J22B03AT Tahun 2014, hasil sendiri, Rp7.200.000; Kendaraan Pribadi Honda HR-V Prestige tahun 2019, hasil sendiri, Rp225.000.000; Kendaraan Bermotor Roda Dua Vespa Sprint S tahun 2013, hasil sendiri, Rp40.000.000. Nilai total aset kendaraan Rp272.200.000.
Lebih lanjut, Afif mempunyai harta bergerak lainnya Rp68.000.000; kas dan setara kas Rp494.179.374; dan utang Rp466.000.000.
“Total harta kekayaan Rp5.898.379.374,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (4/7).
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp752.540.780 dibandingkan dengan laporan sebelumnya tanggal 8 Maret 2023. Saat itu, harta kekayaan Afif senilai Rp5.145.838.594.
DKPP menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum Pernah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis Komisi Pemilihan Umum kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA