Penyuap Hasbi Hasan Beli Rumah Pakai Uang Penyuapan


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menduga Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah membeli rumah mantan pembalap Faryd Sungkar di Bandung, Jabar, dengan uang terkait Penyuapan.

Dugaan tersebut Pernah didalami penyidik kepada Faryd yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (23/10).

“Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME [Menas Erwin] menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang Baru saja disidik KPK ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan keterangan dari saksi Faryd Membantu penyidik dalam menelusuri aset-aset hasil tindak pidana Penyuapan.

“Keterangan saksi saudara FS tentunya Membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana Penyuapan ini sebagai upaya dalam asset recovery (pemulihan aset),” imbuhnya.





Menas Erwin ditangkap pada Rabu (24/9) malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Ia Pernah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 September di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Klas I Jakarta Timur.

KPK menyebut Menas Erwin Pernah menyiapkan uang down payment (DP) Sebanyaknya Rp9,8 miliar sebagai suap untuk mantan Sekretaris MA (MA) Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas Erwin.

Menas Erwin bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Berbeda dari, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas Erwin Berencana dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli Supaya bisa Membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang Pernah diberikan.

Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor).

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA