Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) DKI menetapkan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan kandidat gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah DKI.
“Status perbaikan syarat administrasi bakal kandidat gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu (10/7).
Ia mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan kandidat independen atas tindak lanjut Keputusan Pengawas Pemungutan Suara.
Menurut Ia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Pengawas Pemungutan Suara dan hasilnya pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI.
Wahyu mengatakan jumlah dukungan sebanyak 721.221 dukungan ini lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang Sebelumnya ditetapkan Penyelenggara Pemungutan Suara sebesar 618.968 dukungan.
Ditambah lagi dukungan untuk kedua kandidat ini Bahkan tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat Dengan kata lain di empat kota dan kabupaten.
Merespons hal ini, Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas kesempatan tersebut dan menyatakan ini semua berkat pertolongan Tuhan sehingga dirinya dinyatakan lolos di tahapan ini.
“Terima kasih kepada warga DKI yang Membantu kami dan mendoakan kami Sampai sekarang sampai di tahapan ini,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA