Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemungutan Suara) Rahmat Bagja kebingungan dengan implementasi tindak lanjut Putusan MA (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia kandidat kepala daerah (cakada) terbaru.
Pasalnya, putusan MA mengubah Syarat usia minimal 30 tahun terhitung sejak kandidat gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat ‘pendaftaran’.
“Pada saat ini Bahkan sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan Lembaga Peradilan yang mengubah syarat kandidat tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (18/7).
“Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat kandidat itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran,” lanjutnya.
Bagja menyebut Sampai saat ini Pada saat ini Bahkan jadwal pelantikan Calon Gubernur dan cawagub Terfavorit dari Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 saja belum ditentukan. Padahal, pendaftaran kandidat perseorangan Pernah terjadi dibuka.
Adapun, pelantikan Calon Gubernur dan cawagub Bahkan bukan ditentukan oleh Penyelenggara Pemungutan Suara. Sehingga, Penyelenggara Pemungutan Suara Dianjurkan menunggu jadwal pelantikan tersebut sebagai acuan meloloskan Calon Gubernur dan cawagub.
“Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk Pemilihan Kepala Daerah?” ucapnya.
“Kalau untuk Pemilihan Umum diatur oleh PKPU, untuk Pemilihan Kepala Daerah tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya, [yaitu] di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri,” sambungnya.
Bagja Bahkan bingung putusan MA ini keluar di tengah-tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pernah terjadi berlangsung. Ia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan Hakim Laga Laga yang mengubah aturan permainan saat Liga bola berlangsung.
“Adilkah pertanyaannya? Kita Pernah terjadi masuk dalam lapangan, tiba-tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah,” ucapnya.
Ia pun merekomendasikan Supaya bisa tidak ada putusan Lembaga Peradilan apa pun di tengah tahapan proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Usulan kami Supaya bisa putusan Lembaga Peradilan itu Bahkan tidak dilakukan pada saat tahapan,” ujarnya.
(yla/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA