Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana pemeriksaan kliennya oleh KPK pada pekan depan.
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah Hasto Nanti akan memenuhi panggilan penyidik.
“Saya belum dapat informasi adanya panggilan,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak mungkin tidak kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak Ia Nanti akan datang,” sambung Maqdir.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kemungkinan pemeriksaan Hasto dilakukan pada pekan depan.
“Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini berharap Hasto bersikap seperti apa yang disampaikan tim penasihat hukumnya Dengan kata lain kooperatif untuk menjalani proses penegakan hukum.
“Kooperatif itu subjektif ya, bahwa penyidik memanggil yang bersangkutan ada reschedule lalu hadir di waktu yang Sebelumnya disepakati, tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi, yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan Nanti akan kooperatif ya dan Nanti akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ucap Ia.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK Bahkan mengurus PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalbar (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto Bahkan dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Untuk melawan penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan. Justru, upayanya kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Tim hukum Hasto membuka peluang untuk mengajukan Praperadilan kembali.
(ryn/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA