Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025 Sampai sekarang Rp2,074 triliun.
Jumlah pagu awal BRIN tahun anggaran 2025 Merupakan sebesar Rp5,842 triliun. Meskipun demikian, karena ada Instruksi Pemimpin Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran BRIN tahun ini mengalami efisiensi sebesar Rp2,074 triliun.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa sumber anggaran terbesarnya berasal dari operasional. Besarannya mencapai 71 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari paparan Kepala BRIN soal efisiensi anggaran dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI terungkap bahwa “BRIN Dianjurkan menghapuskan seluruh anggaran riset dan inovasi riset di 12 Organisasi Riset” untuk mencapai efisiensi sesuai target Rp2,07 triliun.
Itu artinya, seluruh organisasi riset di BRIN tidak Akan segera mendapat dana riset Bila pemotongan anggaran tersebut dilakukan. Di waktu ini terdapat 12 organisasi riset di BRIN, Didefinisikan sebagai Kebumian dan Maritim; Hayati dan Lingkunga;, Pertanian dan Pangan; Kesehatan; Arkeologi, Bahasa dan Sastra; Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora; Tenaga Nuklir; Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat; Nanoteknologi dan Material; Elektronika dan Informatika; serta Penerbangan dan Antariksa.
Salah satu sumber CNNIndonesia.com di BRIN, yang Bahkan merupakan seorang peneliti, mengatakan bahwa rencana efisiensi anggaran, termasuk menghapus dana riset ini membuat para periset kelabakan.
“Pemotongan dana riset itu khususnya pembatasan personil untuk riset lapangan, pembatasan/peniadaan belanja bahan, Sekaligus pemotongan dana lainnya. Jadi banyak sekali, membuat periset kelabakan,” kata peneliti tersebut, yang menolak namanya disebutkan, Jumat (7/2).
Menurut Ia pemotongan dana riset itu tidak dibarengi dengan penurunan beban kinerja. Malah, kata Ia, ada peningkatan beban kinerja Supaya bisa lebih maksimal.
Beban Kinerja yang masih tiap tahun ditagih itu misalnya publikasi jurnal internasional bereputasi menengah dan tinggi, model rekayasa iptek, Sekaligus paten.
“Kalau itu tidak tercapai setahun, berimplikasi pada tertundanya kenaikan pangkat golongan dan jabatan fungsional,” ujarnya.
“Bahkan bisa terancam pensiun dini,” tuturnya.
Pemotongan dana riset ini Bahkan membuat peneliti Dianjurkan mengocek dana pribadi untuk melakukan penelitian, meski menurutnya hal ini bukan barang baru di beberapa pusat riset, “karena ketiadaan anggaran ketika instansinya dilebur ke BRIN”.
“Pada saat ini dengan adanya efisiensi, maka Akan segera semakin besar pula kocek pribadi untuk menutup lubang dana proses riset Sampai sekarang publikasinya,” jelasnya.
Kembalikan marwah BRIN
Isu pemotongan dana riset ini membuat Sebanyaknya periset menyatakan sikapnya. Peneliti lain, yang namanya Bahkan tak Ingin disebutkan, sempat mengirimkan pernyataan sikap Sebanyaknya periset BRIN mengenai polemik ini.
Mereka meminta Supaya bisa mengembalikan “marwah BRIN sebagai lembaga yang menaungi ilmu pengetahuan di Indonesia”.
Dalam pernyataan tersebut, para periset menyatakan bahwa BRIN memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai wadah dalam publikasi yang tidak terbatas hanya publikasi ilmiah terindeks global, tapi bisa nasional maupun diterbitkan oleh penerbit nasional maupun internasional.
Kedua, wadah produksi policy brief, policy recommendation untuk pemerintah dan lain-lain. Dan ketiga, wadah advokasi lewat berbagai saluran, termasuk kebijakan yang berbasis riset.
Kendati begitu, menurut mereka infrastruktur dan ekosistem riset belum dibangun untuk Membantu ketiga fungsi tersebut.
Terkait efisiensi anggaran, termasuk pemotongan dana riset, mereka mengkritik hal tersebut karena “tuntutan output peneliti tetap/ meningkat dengan ancaman Hukuman bila tidak terpenuhi”.
Para periset Bahkan mengungkap bahwa dukungan pendanaan terhadap penerbitan publikasi internasional tidak ada. Ditambah lagi, menurut mereka tidak ada fungsi pembinaan terhadap peneliti daerah Akan segera mematikan kapasitas peneliti.
“Bila anggaran untuk riset lapangan dan laboratorium ditiadakan, tapi target keluaran tetap atau bahkan lebih tinggi maka BRIN menerapkan praktik l’ exploitation d ‘homme par homme atau penindasan manusia oleh manusia,” ujar pernyataan tersebut.
“Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, karena BRIN terlalu mementingkan output maksimal dengan fasilitas minimal,” lanjut mereka.
Selain pemotongan dana riset, Kepala BRIN Bahkan berencana menghapus belanja pegawai ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN BRIN.
Handoko membenarkan paparan mengenai efisiensi tersebut. Menurut Ia hal tersebut sesuai dengan Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Meskipun demikian begitu, ia memastikan semua paparan tersebut belum Niscaya Akan segera dilaksanakan, karena baru sebatas simulasi.
“Kami Niscaya Dianjurkan melaksanakan dan menindaklanjuti dengan membuat berbagai langkah yang Di waktu ini masih kami simulasikan,” tutur Handoko.
(dmi/dmi)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA