Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalbar (Kalbar) berinisial SY (40) menjadi tersangka atas kasus kematian wanita berinisial FN (22) yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental treadmill.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan empat alat bukti.
“(Tersangka) Iya betul, Sudah empat alat bukti yang kita kumpulkan. Dari empat alat bukti itu hari Selasa kemarin kami gelarkan. Maka kita menetapkan atau menaikkan status SY atau AH itu dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (25/7).
Trias mengatakan dalam kasus ini pihaknya Sudah memeriksa sembilan orang saksi. Termasuk di antaranya pelaku dan para saksi ahli.
“Sembilan saksi itu semuanya ya, mulai dari pemiliknya, keluarga korban, member K-gym, sampai salah satu petugas di PUPR terkait perizinan, termasuk ahli. Ahli ini ada dua kita periksa, ahli teknik di Untan dan ahli pidana,” terangnya.
Lebih lanjut, Trias membeberkan dari serangkaian penyelidikan terungkap Seandainya kasus ini karena adanya kelalaian. Baik dari pelaku dan korban itu sendiri.
“Ada keteledoran, korban dan pemilik usaha itu jadi tersangka karena teledor. Ada kecuekan (pemilik gym) tidak bisa untuk menambah kunci kah, teralis kah, atau mengubah arah treadmill kah terus yang kita temukan di lapangan Bahkan itu jendela tidak standar SNI,” terangnya.
“Korban yang meninggal jadi tersangka karena tidak berpikir panjang menggunakan tali jiwa kan kalau treadmill kan ada penghenti secara mendadak itu nah korban tidak menggunakan itu tapi kan kita melihat kesalahan mana yang paling besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
Wanita berinisial FN tewas terjatuh dari lantai 3 tempat fitness usai mengalami pendarahan di kepala. Peristiwa itu terjadi di K-Gym, Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA