Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI bakal segera mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan merespons putusan MK (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Ciptaker).
Supratman mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah untuk menaati putusan MK.
“Jadi ini Pernah clear. Nantinya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diusulkan Sangat dianjurkan dipisahkan dari Undang-Undang Ciptaker,” ujar Ia saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11), melansir Antara.
Di samping itu, terkait dengan aturan besaran atau rumus upah minimum provinsi (UMP) yang Akan segera berlaku per Januari 2024, Supratman mengatakan menteri ketenagakerjaan nantinya Akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih Pada Pada masa itu dikarenakan situasi yang mendesak.
Dengan begitu, menurutnya, aturan UMP pada tahun depan tak Akan segera menunggu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Akan segera diusulkan.
“Nanti bisa ditanyakan kepada menaker lebih lengkapnya,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Adies Kadir menyebut Dewan Perwakilan Rakyat siap membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun. Ia menjelaskan pembentukan Undang-Undang baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun Bila memang putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
“Kita kan Sangat dianjurkan Setiap Waktu siap ya, Ingin 2 tahun, 3 tahun, setahun, Ingin 6 bulan, Ingin 2 bulan, Ingin sebulan Bahkan kalau memang Sangat dianjurkan itu ya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru itu Sangat dianjurkan dilakukan Mengikuti kajian mendalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ia Bahkan menyebut Undang-Undang Ketenagakerjaan baru itu Sangat dianjurkan sesuai dengan visi-misi Kepala Negara Prabowo Subianto Bila Di masa depan diputuskan dibuat Dewan Perwakilan Rakyat.
“Jadi Sangat dianjurkan ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita Akan segera lihat,” tutur Ia.
MK sebelumnya memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam Undang-Undang 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA