Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM menyebut pemerintah belum punya rencana memperpanjang Sale listrik 50 persen sebagai kompensasi atas kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah.
Artinya, Sampai Pada Di waktu ini Sale tetap sesuai dengan rencana; hanya dua bulan saja.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan Sampai Pada Di waktu ini pemerintah belum ada pembahasan terkait perpanjangan insentif berupa Sale listrik.
“Nggak, kelihatannya belum. Belum ada pembahasan untuk itu,” ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat (24/1).
Sale Biaya Listrik sebesar 50 persen tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348 Tahun 2024 tentang Pemberian Sale Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sale 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang diberikan pada Januari dan Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bahkan menyatakan tidak ada perpanjangan Sale Biaya Listrik 50 persen.
“Itu dua bulan aja. Nggak diperpanjang,” katanya di Istana Negara, Rabu (22/1).
Pemerintah Menyajikan Sale listrik 50 persen sebagai kompensasi atas kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah yang berlaku mulai 1 Januari lalu.
Berikut rincian batasan maksimal beli token listrik Sale 50 persen per bulan per golongan tarif:
1. Tarif 450 VA maksimal 720 jam atau setara 324 kWh
Biaya Listrik Rp415 per kWH x 324 kWH = Rp134.460. Artinya, Sale maksimal Rp67 ribu per bulan
2. Tarif 900 VA maksimal 720 jam atau setara 648 kWh
Biaya Listrik Rp1.352 per kWh x 648 kWh = Rp876.096. Artinya, Sale maksimal Rp438 ribu per bulan
3. Tarif 1.300 VA maksimal 720 jam atau setara 936 kWh
Biaya Listrik Rp1.444,70 per kWh x 936 kWh = Rp1,35 juta. Artinya, Sale maksimal Rp676 ribu per bulan
4. Tarif 2.200 VA maksimal 720 jam atau 1.584 kWh
Biaya Listrik Rp1.444,70 per kWh x 1.584 kWh = Rp2,28 juta. Artinya, Sale maksimal Rp1,14 juta per bulan
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA