Surabaya, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Jatim menjatuhkan Hukuman ke salah satu aplikator ojek online (ojol) dan taksi online yang tak mematuhi aturan tarif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono mengatakan aturan yang dilanggar aplikator itu Merupakan Surat Keputusan Gubernur Jatim No 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim.
Sementara aplikator yang terkena Hukuman Merupakan InDrive.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman diberlakukan dengan melarang aplikator tersebut beroperasi di Jatim. Untuk mempertegas pelarangan itu, Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa Akan segera menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid untuk merekomendasikan blokir aplikasi aplikator tersebut.
Hukuman dijatuhkan setelah aplikator yang diduga melanggar aturan itu tak kooperatif. Mereka Pernah terjadi tiga kali mangkir panggilan audiensi dengan Dishub Jatim.
“Tadi ada InDrive, diundang tiga kali tidak hadir, itu kami lakukan punishment ya, kita usulkan ke Komdigi. nanti ada surat Ibu Gubernur, surat mengusulkan kepada Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jatim,” kata Nyono usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim, jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (20/5).
“Karena Penjelasannya diundang tiga kali itikad baiknya tidak ada, Ia tidak hadir, Ia kantornya tidak jelas, itu kita rekomendasikan untuk tidak boleh beroperasi di Jatim,” tambahnya.
Ditambah lagi dua aplikator lain mendapatkan surat peringatan (SP) 1, karena tak menghadiri panggilan audiensi hari ini. Hukuman ini Akan segera terus bertambah berat bila aplikator tersebut tetap tak kooperatif.
“Hari ini tidak hadir kami kasih SP 1, jadi itu punishment, kalau Ia tidak hadir lagi ya kita kirimkan SP 2, kalau tidak hadir lagi peringatan ketiga, sampai nanti diusulkan untuk tidak beroperasi di Jatim,” ujar Ia.
Nyono menyatakan tak hanya menjatuhkan Hukuman, pihaknya Bahkan menghentikan program promo yang disediakan Sebanyaknya platform transportasi daring itu.
Penghentian program promo ini, merupakan tuntutan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), serta kesepakatan hasil audiensi antara perwakilan massa ojol, pihak aplikator, di bawah kendali Pemprov Jatim selaku fasilitator.
“Kesepakatannya jadi menghentikan seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan,” kata Nyono
Nyono mengatakan pihaknya Akan segera meninjau ulang program-program promo tarif yang dibuat oleh para aplikator, apakah Pernah terjadi sesuai dengan SK Gubernur Jatim No 188/512/KPTS/013/2023, atau tidak.
Program-program itu haruslah dibahas dan disetujui pihak ojol selaku mitra di Jatim, sebelum Pada akhirnya diluncurkan ke publik.
“Ini kalau Pernah terjadi oke bahwa ini tidak melanggar keputusan gubernur baru kami undang teman-teman Frontal dan kawan-kawan stakeholder yang lain yang ada kaitannya sebagai mitra. Kalau tidak sepakat ya belum bisa kita diluncurkan program itu,” ucapnya.
Nyono mengatakan Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim berperan sebagai pembina tarif. Pihaknya berkomitmen memenuhi atau melindungi semua kepentingan, baik itu kepentingan mitra, kepentingan pengguna jasa, Bahkan kepentingan aplikator itu sendiri.
“Pada akhirnya program [aplikator] itu tidak boleh melanggar keputusan gubernur terkait tarif, untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad, mengaku menerima hasil audiensi itu. Pihaknya bertekad Akan segera mengawal proses pembahasan tarif ini di Dishub Jatim.
“Kami tetap mengawal, Frontal Jatim tetap mengawal bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan Pak Kadis, jangan sampai program itu turun tanpa pengawasan Pemprov Jatim,” ucapnya.
Sementara itu, pihak aplikator yang hadir dalam audiensi tersebut, Didefinisikan sebagai Gojek dan Grab tak Menyajikan komentar apapun.
(frd/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA