Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan Yusup Sulaeman bukan penyelenggara negara sehingga tidak bisa memproses lebih lanjut kasus dugaan pemerasan yang bersangkutan.
Yusup Sampai saat ini malam hari ini masih diklarifikasi lantaran kedapatan mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Bukan penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).
Yusup bersama lima orang lainnya ditangkap KPK di rumah makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim KPK Bahkan mengamankan uang Rp300 juta, satu unit iPhone, dan satu unit Kendaraan Pribadi Porsche dari rumah kediaman Yusup di perumahan Vila Bogor Indah di Kota Bogor.
“Yang diamankan 6 orang, 1 oknum, 1 sopir, 4 PNS Pemkab Bogor,” ucap Tessa.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa berbicara banyak mengenai motif pemerasan termasuk ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kasus di Pemkab Bogor.
Hanya saja, ia memastikan KPK Nanti akan menyerahkan Yusup beserta barang bukti tersebut ke Polres Bogor.
“Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya Nanti akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor,” ucap Tessa.
“KPK mengimbau masyarakat Supaya bisa melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik-praktik seperti itu. KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat,” sambungnya.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA