Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengusulkan perubahan pada sistem Pemilihan Umum legislatif (pileg) menjadi proporsional tertutup lewat revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Pernah terjadi ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan usulan sistem tersebut Pernah terjadi menjadi sikap partainya dalam Kongres awal Agustus lalu. Ia menilai usulan itu penting Supaya bisa institusionalisasi partai bisa berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memang partai dalam proses melakukan institusionalisasi Supaya bisa fungsi-fungsi partai bisa berjalan, sikap PDI Perjuangan di dalam Kongres memang mengedepankan proporsional tertutup,” ujar Hasto di sekolah partai, Rabu (24/9).
Hasto menilai demokrasi elektoral yang hanya berbasis populisme hanya Berniat melahirkan politik yang bersifat industrial dan terlalu kapitalistik. Imbasnya, politik membutuhkan Penanaman Modal yang besar.
Justru, menurutnya, sistem proporsional tertutup tetap Wajib dibarengi dengan demokratisasi di internal partai, dan perbaikan sistem kaderisiasi. Sehingga, para kandidat anggota legislatif yang dicalonkan Merupakan mereka yang memahami dan memiliki kualifikasi.
“Sehingga yang dicalonkan Merupakan mereka-mereka yang sangat memahami dan memiliki kualifikasi tertinggi di dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan bagi desain untuk kejayaan Indonesia ke depan,” katanya.
Hasto mengatakan bahwa usulan itu masih dalam tahap komunikasi. Ia tak menampik ada pula usulan untuk mencampur sistem proporsional terbuka dan tertutup seperti yang berlaku di Jerman.
“Ya ini kan masih dalam suatu proses sehingga dialog-dialog itu Bahkan Berniat dilakukan Tidak mungkin tidak Bahkan bersama dengan pemerintah,” katanya.
Meski begitu, menurut Ia, usulan sistem proporsional tertutup hanya untuk pileg. Sementara, pilpres dan pemilihan kepala daerah tetap menggunakan sistem Pemilihan Umum terbuka dan langsung.
“Kalau proporsional tertutup Merupakan untuk Pemilihan Umum legislatif. Untuk Pemilihan Umum Pemimpin Negara, wakil Pemimpin Negara, kepala daerah wakil kepala daerah, itu Merupakan dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.
(thr/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA