Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan Supaya bisa patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara.
Menurut Djoko, usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.
“Patroli dan pengawalan belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan,” ujar Djoko, Selasa (28/1) dalam keterangan resmi.
Ia menilai, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya tetapi Bahkan menimbulkan kecemburuan sosial.
Djoko menyarankan pejabat lain yang merasa membutuhkan akses Praktis untuk rapat atau agenda penting, Supaya bisa menggunakan transportasi umum.
“Bus di Jakarta Sudah Menyediakan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota dunia, Disebut juga 89,5 persen wilayah Murah. Jadi, pejabat Bahkan bisa memanfaatkan itu,” katanya.
Djoko menjelaskan, semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal Nanti akan memperparah kemacetan di Jakarta.
Lebih dari 100 kendaraan setiap harinya memerlukan pengawalan polisi Ke arah berbagai tempat. Situasi ini tak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi Bahkan memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang terus-menerus terdengar.
“Jalan di Jakarta dibangun dari Retribusi Negara masyarakat. Jelas semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.
Dalam Pasal 134, diatur kendaraan yang mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu.
Sekalipun demikian, Djoko mengkritik implementasi aturan tersebut yang Saat ini Bahkan dianggap terlalu luas. Dianjurkan pembatasan yang tegas Supaya bisa pengawalan tidak menjadi fasilitas yang dianggap Berkelas bagi sebagian pejabat.
Regulasi patwal
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan mencakup Pemimpin Negara, Wakil Pemimpin Negara, Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sampai sekarang Gubernur dan Bupati. Sekalipun demikian, Djoko menyebutkan, tidak semua pejabat memerlukan fasilitas tersebut setiap saat.
“Patwal sebaiknya difokuskan untuk Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara saja. Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi Bahkan demi keadilan sosial,” tuturnya.
Djoko berharap, usulan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait, khususnya Kepolisian, untuk membatasi penggunaan patwal dan mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan mendesak.
Menurutnya, langkah ini dapat Membantu Mengoptimalkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus mengurangi gesekan di jalan raya.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA